Tata Tertib Pengunjung
Berikut ini adalah informasi tentang TATA TERTIB PENGUNJUNG RS MITRA HUSADA PRINGSEWU.
Pengunjung Rumah Sakit Mitra Husada adalah setiap orang yang datang ke rumah sakit untuk berobat, atau melihat pasien yang sedang dirawat atau orang yang mengunjungi rumah sakit untuk keperluan lain.
Jam berkunjung di Rumah Sakit Mitra Husada adalah :
Untuk ruang perawatan biasa adalah :
Pagi : Pukul 10.00 – 12.00 WIB
Sore : Pukul 16.00 – 18.00 WIB
Untuk ruang perawatan intensif adalah :
Pagi : Pukul 11.00 – 12.00 WIB
Sore : Pukul 17.00 – 18.00 WIB
Jam check out pasien pukul 12.00 WIB dengan kompensasi waktu penundaan 2 jam (Pukul 14.00 WIB). Jika pasien belum check out pada waktu yang ditentukan maka dikenakan biaya tambahan.
Setiap pengunjung wajib mentaati aturan yang berlaku di rumah sakit, baik peraturan yang bersifat umum maupun menyangkut Program Pengendalian Infeksi Neusokomial.
Pengunjung pasien adalah orang dewasa yang sehat jasmani dan rohani. Untuk menghindari penyeberan infeksi , anak kecil dibawah usia 12 tahun TIDAK DIPERKENANKAN masuk ke dalam ruang perawatan.
Anak dibawah sepuluh tahun dapat diterima sebagai pengunjung hanya untuk kunjungan ke unit kebidanan dan harus didampingi orang dewasa yang bertanggung jawab dan tidak dibiarkan sendiri tanpa pengawasan.
Orang yang merasa tidak sehat (demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, muntah atau diare, penyakit kulit menular) TIDAK DIPERKENANKAN untuk mengunjungi pasien.
Ketentuan Penunggu Pasien, RS Mitra Husada Pringsewu
Ketentuan untuk penunggu pasien adalah sebagai berikut :
- Pasien dewasa hanya dapat ditunggu oleh 1 (satu) orang saja.
- Pasien anak ditunggu oleh 2 (dua) orang.
- Penunggu pasien wajib ikut menjaga kerapihan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan rumah sakit.
- Keluarga/ orang terdekat dari pasien yang kritis atau menerima perawatan di akhir kehidupan adalah sangat dianjurkan untuk mendampingi pasien dalam kaitan untuk memberi dukungan dan melakukan kegiatan rohani.
- Pasien yang sakit kritis, atau menerima perawatan di akhir kehidupan, atau orang tua yang memiliki banyak keterbatasan serta banyak komplikasi dalam penyakitnya, sehingga harus dibatasi jumlah pengunjungnya.
- Demi kepentingan kesembuhan pasien, pembatasan jumlah pengunjung diperbolehkan atas instruksi DPJP dan atas keinginan pasien sendiri.
- Pasien berhak atas privacy atau siapa saja orang yang boleh mengunjungi dirinya saat dirawat di rumah sakit tanpa paksaan.
- Pengunjung wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) dan mencuci tangan untuk menghindari infkesi nosokomial, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
- Pada kasus pasien dengan penyakit menular atau imunokompromais yang dirawat yang di ruang isolasi, dokter dapat melarang siapapun untuk mengunjungi pasien sampai dengan dokter menyatakan pasien telah dapat dikunjungi.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengunjung / penunggu pasien yang dirawat di RS Mitra Husada Pringsewu.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pengunjung/penunggu, adalah:
- Pengunjung/ penunggu pasien tidak diperkenankan untuk duduk ataupun tidur di tempat tidur pasien..
- Pengunjung/ penunggu pasien tidak diperkenankan untuk makan makanan yang telah dikonsumsi oleh pasien.
- Pengunjung/ pengunggu pasien tidak diperkenankan merokok atau membawa minuman keras selama berada dalam lingkungan rumah sakit.
- Pengunjung/ penunggu pasien tidak diperkenankan untuk berbuat asusila atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
- Setiap pasien/ keluarga pasien akan menerima edukasi terkait dengan penyakit pasien dan hal-hal yang berkaitan dengan penyakit pasien. Edukasi dapat berupa penjelasan lisan, leaflet dan poster yang dipasang di lingkungan rumah sakit.
- Pasien/ keluarga pasien/ pengunjung wajib menjaga barang milik pribadi selama berada di rumah sakit. Rumah Sakit Mitra Husada tidak bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan atau kehilangan.
- Pengunjung/ keluarga pasien dilarang membawa senjata tajam/ senjata api/ narkoba/ atau barang-barang berbahaya lainnya di lingkungan Rumah Sakit Mitra Husada.