Hak dan Kewajiban Pasien

RS Mitra Husada – Hak dan Kewajiban Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RS MITRA HUSADA

A. HAK PASIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 44 TAHUN 2009 PASAL 32 TENTANG RUMAH SAKIT :

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Mendapat infonnasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. KEWAJIBAN PASIEN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2018 PASAL 26 TENTANG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN :

  1. Mematuhi peraturan yang berlalcu di rumah sakit.
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab.
  3. Menghormati hak hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainya yang bekerja di rumah sakit.
  4. Memberikan infonnasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuanya tentang masalah kesehatanya.
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimiliki.
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan di setujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatanya
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.