Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatakan bahwa kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pasal 7 menyatakan bahwa rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta. Rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

RS.Mitra Husada adalah rumah sakit umum yang dimiliki oleh PT. Mitra Husada Bersama. PT. Mitra Husada Bersama berdiri tanggal 14 Nopember 2006, dengan Akta Notaris M Reza Berawi, SH Nomor 32, disyahkan dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor W6-00001 HT 01.01-Tahun 2007. Latar belakang berdirinya RS.Mitra Husada adalah adanya keprihatinan dari beberapa Dokter dan Paramedis di Pringsewu dan sekitarnya akan belum terdapatnya rumah sakit di Pringsewu yang cukup representatif, padahal animo masyarakat Pringsewu cukup tinggi, di samping dari data statistik dan studi kelayakan menunjukkan bahwa penduduk Pringsewu dan sekitarnya (Tanggamus, Pesawaran dan Lampung Tengah) masih membutuhkan rumah sakit.

Rumah Sakit Mitra Husada  terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 14 Pringsewu, berdiri di atas tanah seluas 18.918 m2, dengan luas bangunan 12.152,585 m2. Registrasi Rumah Sakit : 18 02 0 38 dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2009. Izin Tetap Penyelenggaraan Rumah Sakit Nomor : 440/845/D.02/P/V/2015, dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Pringsewu pada tanggal 1 Juni 2015. Penetapan Kelas sebagai Rumah Sakit Umum dengan Klasifikasi Kelas C dengan Nomor Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia : 762 / MENKES / SK / VI / 2010, ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2010, Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan Status Akreditasi lulus tingkat tingkat PARIPURNA Nomor : KARS-SERT/745/VI/2017.

Pada awal operasional pelayanan meliputi rawat jalan dan rawat inap dengan 57 tempat tidur, pada tanggal 15 Januari 2009 mendapat izin dari Dinas Kesehatan Tanggamus untuk menyelenggarakan rawat inap dengan 100 tempat tidur. Pada tahun 2015 RS.Mitra Husada menyelenggarakan rawat inap dengan kapasitas tempat tidur menjadi 156 tempat tidur. Kemudian di tahun 2018, dengan adanya pembangunan gedung rawat inap baru, kapasitas tempat tidur meningkat menjadi 202 tempat tidur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *